Iklan

header ads

KPK Sita Sejumlah Mata Uang Asing saat Pemeriksaan Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji di DIY

Jogja —Oneolus.web.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah mata uang asing setelah memeriksa tiga orang saksi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan Kementerian Agama untuk periode tahun 2023–2024.

Dalam keterangannya, KPK menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan peristiwa yang diduga melanggar ketentuan hukum mengenai kuota haji. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengumumkan bahwa perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Ketiga saksi yang diperiksa di Yogyakarta tersebut belum diungkap identitasnya secara publik oleh KPK. Namun penyitaan mata uang asing di tempat pemeriksaan menunjukkan adanya unsur yang sedang didalami yakni dugaan aliran dana lintas negara atau transaksi luar negeri yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa penyidikan ini mencakup dengan seksama modul alokasi kuota haji—termasuk kuota tambahan yang diberikan ke Indonesia—serta mekanisme pelaksanaannya melalui biro perjalanan haji khusus (PIHK) atau pihak lain yang berwenang. 

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Lembaga menyebut masih melakukan verifikasi bukti, termasuk aliran dana, pihak yang memerintahkan atau menerima, serta kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan kuota haji. 

Kasus ini menjadi sorotan karena berdasarkan aturan dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus dibatasi hanya 8 % dari total kuota nasional, sementara sebagian besar diperuntukkan bagi jemaah reguler. KPK menduga terdapat pengalihan alokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. 

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara independen, profesional, dan transparan, tanpa intervensi. Pihaknya menghimbau agar publik menahan diri menanggapi rumor yang belum terkonfirmasi serta menyerahkan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku. 

Sebagai bagian dari penanganan ini, KPK juga mengerahkan kerja sama dengan lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan penyimpangan tersebut serta menelusuri jaringan biro perjalanan dan pihak swasta yang terlibat. 

KPK belum merinci jumlah atau jenis mata uang asing yang disita maupun nilai rupiahnya, dengan alasan bahwa penyidikan masih berlangsung dan bukti-bukti lain masih dikumpulkan. Namun tindakan ini menandakan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih kompleks, termasuk potensi transaksi lintas batas dan aliran dana yang sulit dilacak.

KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar siap memenuhi panggilan sebagai saksi maupun pihak yang diperiksa, serta mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan atau menyembunyikan bukti. Lembaga ini juga menyatakan komitmennya untuk mengungkap siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima aliran dana, dan bagaimana mekanisme kuota haji tersebut berjalan di lapangan. 

Sebagai rangka akhir, KPK menyampaikan bahwa publik akan segera diinformasikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan ini—termasuk bila sudah ditetapkan tersangka atau ditemukan bukti baru yang signifikan.




Sumber: ss
Editor: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar