Iklan

header ads

Ngaku Anggota TNI, Ternyata Nelayan! Bidan di Kupang Hamil 3 Bulan, Pelaku Diduga Kabur ke Malaysia

KupangOnePlus.web.id - 22-Oktober-2025 - Kisah pilu menimpa seorang tenaga kesehatan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang bidan berinisial S (33) harus menghadapi kenyataan pahit setelah diduga menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI aktif. Belakangan diketahui, pria tersebut bukanlah anggota militer, melainkan seorang nelayan asal Sulawesi yang telah menikah dan memiliki tiga istri.

Peristiwa ini berawal ketika keduanya berkenalan melalui aplikasi pertemanan daring. Dalam percakapan awal, pelaku memperkenalkan diri dengan nama Rio dan mengaku tengah bertugas sebagai anggota intelijen TNI di Kupang. Dengan alasan menjaga kerahasiaan tugas, pelaku juga melarang korban memotret dirinya.

Hubungan keduanya berjalan intens, hingga dalam waktu singkat mereka sering bertemu dan menginap bersama di salah satu hotel di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang. Dari hubungan tersebut, korban kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga bulan.

Namun, sejak beberapa waktu terakhir, pelaku mendadak menghilang tanpa kabar. Korban yang curiga kemudian melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pria yang selama ini dikenalnya bukan anggota TNI, melainkan seorang nelayan bernama Hamed yang berasal dari Sulawesi. Lebih mengejutkan lagi, pelaku diketahui telah memiliki tiga orang istri.

Informasi sementara menyebutkan, pelaku diduga telah melarikan diri ke Malaysia, dengan alasan sedang menjalankan tugas, namun dugaan kuat menyebutkan bahwa ia kabur untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

Hingga kini, pihak korban bersama keluarga masih berupaya mencari keadilan dan berharap agar pelaku segera diproses secara hukum. Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat modus penipuan dengan identitas palsu dan pemanfaatan aplikasi pertemanan daring kian marak terjadi di berbagai daerah.

Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para korban.




Sumber: Tim Redaksi
Editor: Memo

Posting Komentar

0 Komentar