OnePlus.web.id 31 Oktober 2025 Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan bahwa pecahan uang rupiah Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 dengan tahun emisi lama tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah mulai 31 Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penarikan uang lama (demonetisasi) untuk menjaga kualitas uang beredar serta mendorong penggunaan pecahan baru dengan unsur pengaman dan bahan yang lebih kuat.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa BI secara rutin memperbarui desain uang untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mencegah pemalsuan.
“Uang yang ditarik ini sudah beredar cukup lama. Kami ingin memastikan masyarakat menggunakan uang yang lebih aman, berkualitas, dan mudah dikenali keasliannya,” ujarnya.
Daftar Pecahan yang Ditarik
Berikut pecahan uang yang sudah tidak berlaku mulai akhir Oktober 2025:
- Rp500 (emisi 1992 dan 2001)
- Rp1.000 (emisi 1995 dan 2000)
- Rp5.000 (emisi 2001)
- Rp10.000 (emisi 2005)
Meski tidak berlaku, masyarakat masih dapat menukarkan uang lama tersebut di seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia hingga batas waktu tertentu yang akan diumumkan lebih lanjut.
Suara dari Masyarakat dan Pedagang
Kabar ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Beberapa pedagang di pasar tradisional mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
Sulastri, pedagang sembako di Pasar Raya Salatiga, mengatakan masih sering menerima uang pecahan kecil lama dari pembeli.
“Masih banyak yang bawa uang Rp1.000-an lama. Kalau sekarang sudah nggak berlaku, ya harus cepat-cepat ditukar biar nggak rugi,” ujarnya.
Sementara itu, Joko, pemilik warung kopi di kawasan Tingkir, mengaku mendukung kebijakan BI asalkan ada sosialisasi yang jelas.
“Kalau ada pengumuman resmi dan bisa ditukar di bank tanpa ribet, saya setuju. Yang penting jangan mendadak,” katanya.
Imbauan dari BI
BI mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan pecahan yang ditarik tersebut untuk transaksi. Selain itu, warga diingatkan tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa penukaran tidak resmi.
Penarikan uang lama ini menjadi bagian dari upaya BI untuk menata sistem pembayaran nasional menuju ekonomi digital yang lebih aman dan efisien.
R80T



0 Komentar