SIDOARJO – Oneplus.web.id, kamis-0ktober-/10/2025-
Organisasi advokat PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia) resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan beserta jajarannya ke Propam Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan intimidasi dan perilaku tidak profesional yang dialami pimpinan PEMBASMI saat menjalankan tugas klarifikasi hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, ketika tim PEMBASMI mendatangi Polsek Tulangan untuk mengonfirmasi informasi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 6 juta kepada keluarga tersangka kasus judi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Namun, niat baik untuk mengklarifikasi justru berujung pada situasi yang menegangkan.
Saat kami sedang berdiskusi dengan Kanit Reskrim, tiba-tiba ruangan dipenuhi oleh sekitar delapan hingga sembilan anggota reserse yang mengelilingi kami. Tindakan itu jelas terasa seperti bentuk intimidasi psikologis,”
ujar Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Kamis (9/10/2025).
Teguh juga mengungkapkan adanya tindakan pemotretan tanpa izin oleh salah satu anggota reserse.
Kami sangat marah, karena diperlakukan seolah-olah kami pelaku kejahatan. Ini pelanggaran serius terhadap etika, hak privasi, dan profesionalisme aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Jatim PEMBASMI, Hendra Setiawan, S.H., menilai insiden tersebut sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak Propam Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh anggota reserse yang bertugas malam itu.
Lebih lanjut, Hendra juga meminta agar dugaan pemerasan terhadap tiga remaja, masing-masing Eka Wahyu Saputra, Rico Dwi Ramdhani, Moh. Fikri, dan Iqbal Ferdiansah, turut diusut hingga tuntas.
Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, bukan disalahgunakan. Semua tindakan yang merugikan masyarakat, apalagi dilakukan oleh aparat, harus mendapatkan sanksi tegas,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jatim agar citra kepolisian tetap terjaga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Tim/red


0 Komentar