Iklan

header ads

Suami Istri di Karawang Tega Buang Bayi dengan Mulut Dilakban, Polisi Ungkap Motifnya

Karawang, Oneplus.web.id — Polisi berhasil menangkap sepasang suami istri, MRB (20) dan RDL (21), yang diduga kuat menjadi pelaku pembuangan bayi dengan kondisi mulut dilakban di wilayah Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksi keji tersebut karena panik dan merasa malu terhadap keluarga serta tetangga mereka.

“Pelaku mengaku takut diketahui orang lain dan malu dengan kondisi mereka, sehingga memilih membuang bayi itu,” ujar AKBP Fiki, Selasa (29/10).

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karawang untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian.




Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar