Iklan

header ads

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd Periode 2009–2015

Oneplus.web.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penyidikan kasus baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk jadi untuk kebutuhan kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009 hingga 2015.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis data dan informasi yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan dan penentuan harga minyak mentah serta produk turunannya.

“Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan kebijakan impor serta proses tender pada periode tersebut,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Menurut KPK, proses impor minyak oleh Petral yang berbasis di Singapura itu diduga sarat dengan praktik tidak transparan, termasuk penunjukan perusahaan pemasok tertentu secara tidak sesuai prosedur. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan.

Sebelumnya, Petral sempat dibubarkan pada tahun 2015 setelah muncul berbagai laporan publik mengenai dugaan praktik perantara (trader) yang tidak efisien dan merugikan keuangan negara. Kini, penyidikan baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam pihak-pihak yang bertanggung jawab serta pola penyimpangan yang terjadi selama masa operasional Petral.

KPK menegaskan akan terus memproses perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka setelah alat bukti yang cukup diperoleh.



Sumber: ss
Editor: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar