Oneplus.web.id - KOTA MAGELANG – Aksi nekat seorang pemuda berinisial NMA (20) alias M membuat geger warga di sekitar simpang empat traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara. Mahasiswa asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kedapatan membawa dan mengayun-ayunkan senjata tajam jenis pedang di muka umum, Minggu (19/10/2025) dini hari.
Aksi pelaku sempat membuat panik pengguna jalan. Beberapa warga kemudian berupaya mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota, Jumat (14/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabagops Kompol Rinto Sutopo, Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana, serta Kasihumas Ipda Wahyudi.
Sempat Ayunkan Pedang ke Arah Pengguna Jalan
Kompol Rinto Sutopo menjelaskan, peristiwa bermula saat warga melihat pelaku berdiri di dekat perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan sambil membawa pedang dengan panjang sekitar 75 cm.
“Pelaku sempat mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang melintas. Hal itu membuat warga resah dan akhirnya bergerak mengamankannya,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, warga menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada petugas yang kemudian membawanya ke Polres Magelang Kota untuk proses hukum.
Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bilah pedang panjang total 75 cm (bilah 52 cm, lebar 2,5 cm),
Gagang dan sarung pedang berbahan kayu,
1 kaos warna hitam,
1 celana pendek motif loreng,
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2018, nopol AB-4098-TX.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, NMA dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Pihak keluarga pelaku yang berada di NTT telah diberitahu oleh Polres Magelang Kota terkait kejadian dan proses hukum yang dijalani.
(Aridi)


0 Komentar