ONEPLUS.WEB.ID - Pedamaran, OKI, senin.10 - november- 2025– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mencuat ke publik setelah seorang mantan wartawan setempat mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di wilayah tersebut. Ia menuding adanya indikasi korupsi yang melibatkan sedikitnya 14 kepala desa (kades) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Menurut keterangan sumber tersebut, sejumlah proyek pembangunan desa yang dibiayai dari dana desa diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Bahkan, ada proyek yang diduga fiktif dan tidak terealisasi di lapangan, meski dalam laporan anggaran dinyatakan selesai.
Banyak kegiatan pembangunan yang tidak jelas hasilnya. Ada proyek yang dilaporkan rampung, tapi masyarakat tidak pernah melihat wujudnya. Karena itu, kami minta audit dilakukan secara menyeluruh dan terbuka,” ujar mantan wartawan tersebut, Senin (10/11/2025).
Ia juga meminta agar proses audit tidak dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKI, melainkan oleh lembaga independen atau aparat penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Kejaksaan.
Kalau auditnya hanya oleh Inspektorat, kami khawatir hasilnya tidak objektif. Selama ini kinerja mereka dinilai kurang efektif dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana desa,” tambahnya.
Desakan ini memunculkan perhatian publik, mengingat dana desa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan di tingkat akar rumput. Dana tersebut semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, serta membangun infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi warga.
Jika benar terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, hal itu bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur desa, tetapi juga dapat memperlambat kemajuan pembangunan di wilayah Pedamaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret, termasuk melakukan audit secara transparan dan akuntabel, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Pemerintah daerah pun diharapkan memperketat sistem pengawasan dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan hukum dan asas manfaat bagi masyarakat.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi


0 Komentar