Oneplus.web.id - Magelang – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Rambeanak–Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Pelaku berinisial WW (32) ditangkap pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial FL (35), warga Kecamatan Muntilan, saat itu hendak menjemput adiknya yang bersekolah di SMP Negeri 2 Mungkid. Korban melintas di Jalan Rambeanak–Mungkid menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
Saat situasi jalan sepi, pelaku WW yang mengendarai Honda Vario 125 hitam nopol AA-3512-TG tiba-tiba menyalip dan memepet motor korban. Pelaku kemudian merampas gelang emas seberat ± 4 gram yang dipakai korban di tangan kanannya hingga putus, lalu melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan mencoba mengejar, tetapi pelaku berhasil kabur.
Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku.
Pada 25 November 2025, beberapa orang mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi dugaan tindak pidana tersebut. Ketika ditanya mengenai sepeda motor Vario hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan, WW akhirnya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai laporan korban.
Tak lama setelah pengakuan itu, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mungkid untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku
Nama: WW
Umur: 32 tahun
Alamat: Dsn Kwayuhan RT 007 RW 002, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah
Status: Residivis kasus penganiayaan (tahun 2016, menjalani hukuman 10 bulan di Ambarawa)
Barang Bukti yang Diamankan
1 kaos lengan pendek warna cream
1 celana pendek jeans warna hitam
1 buah kunci sepeda motor
1 STNK Honda Vario 125 AA-3512-TG
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol AA-3512-TG
Modus Operandi
Pelaku terlebih dahulu membuntuti korban setelah melihat gelang emas yang dipakai. Saat kondisi jalan sepi, pelaku mendekati korban dan merampas gelang secara paksa untuk dikuasai.
Proses Hukum
Kapolsek Mungkid, AKP Julius Marlon Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat berkendara di jalur sepi, dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal. Kehadiran publik dalam memberikan dukungan informasi diharapkan mampu menjaga siPelaku Perampasan Gelang Emas di Jalan Rambeanak–Mungkid Berhasil Ditangkap Polisi
Magelang – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Rambeanak–Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Pelaku berinisial WW (32) ditangkap pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial FL (35), warga Kecamatan Muntilan, saat itu hendak menjemput adiknya yang bersekolah di SMP Negeri 2 Mungkid. Korban melintas di Jalan Rambeanak–Mungkid menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
Saat situasi jalan sepi, pelaku WW yang mengendarai Honda Vario 125 hitam nopol AA-3512-TG tiba-tiba menyalip dan memepet motor korban. Pelaku kemudian merampas gelang emas seberat ± 4 gram yang dipakai korban di tangan kanannya hingga putus, lalu melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan mencoba mengejar, tetapi pelaku berhasil kabur.
Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku.
Pada 25 November 2025, beberapa orang mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi dugaan tindak pidana tersebut. Ketika ditanya mengenai sepeda motor Vario hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan, WW akhirnya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai laporan korban.
Tak lama setelah pengakuan itu, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mungkid untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku
Nama: WW
Umur: 32 tahun
Alamat: Dsn Kwayuhan RT 007 RW 002, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah
Status: Residivis kasus penganiayaan (tahun 2016, menjalani hukuman 10 bulan di Ambarawa)
Barang Bukti yang Diamankan
1 kaos lengan pendek warna cream
1 celana pendek jeans warna hitam
1 buah kunci sepeda motor
1 STNK Honda Vario 125 AA-3512-TG
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol AA-3512-TG
Modus Operandi
Pelaku terlebih dahulu membuntuti korban setelah melihat gelang emas yang dipakai. Saat kondisi jalan sepi, pelaku mendekati korban dan merampas gelang secara paksa untuk dikuasai.
Proses Hukum
Kapolsek Mungkid, AKP Julius Marlon Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat berkendara di jalur sepi, dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal. Kehadiran publik dalam memberikan dukungan informasi diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Aridi)tuasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Aridi)




0 Komentar