Iklan

header ads

Ibu dan Anak 5 Tahun di Magelang Diduga Diculik Debt Collector, Polisi: Ini Ranah Pidana



Oneplus.web.id - MAGELANG — Aksi arogan empat debt collector kembali memicu kemarahan publik. Seorang ibu rumah tangga dan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun asal Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, diduga menjadi korban penculikan dan dibawa secara paksa hingga ke wilayah Sleman, DIY.


Korban bernama Nasichatur Rohmah (44) dan anaknya Aditya Bagas (5). Keduanya dibawa oleh empat penagih utang dari depan rumah mereka pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan.


Keempat pelaku yang kini berstatus terduga adalah JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF PL (25). Seluruhnya merupakan petugas penagihan eksternal dari sebuah perusahaan pembiayaan.


Dibawa ke Sleman untuk Dijadikan “Jaminan”


Para debt collector tersebut memaksa korban dan anaknya ikut ke sebuah kontrakan di wilayah Sleman dengan alasan dijadikan “jaminan” pembayaran angsuran motor.


Korban mengaku tidak diberi kesempatan menolak dan dalam kondisi ketakutan karena terintimidasi jumlah pelaku. Mereka baru bisa melapor setelah berhasil pulang.


Kapolresta Magelang: Ini Sudah Penculikan, Bukan Penagihan


Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar menegaskan bahwa tindakan para terduga pelaku sudah jauh melewati batas kewenangan penagihan.


> “Penagihan kredit bukan berarti boleh membawa seseorang secara paksa dari rumahnya, apalagi sampai menginapkan korban dan anak kecil di luar wilayah tanpa persetujuan. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami bertindak tegas,”

— ujar Kombes Herbin dalam konferensi pers, Jumat (5/12).


Awal Masalah: Tunggakan Angsuran Motor 8 Bulan


Kasat Reskrim Polresta Magelang menyampaikan, persoalan bermula dari tunggakan angsuran sepeda motor Yamaha Aerox 2024 atas nama nasabah bernama Dea, yang telah menunggak pembayaran selama delapan bulan.


Pada 28 November 2025, para debt collector mendatangi rumah nasabah untuk menagih. Keluarga Dea disebut berjanji membayar sebagian pada hari Sabtu dan melunasi pada Senin (1/12). Bahkan saksi Wawan sempat mengirim foto uang sebagai bukti kesanggupan.


Namun ketika penagih kembali pada Senin, rumah dalam keadaan kosong. Janji pelunasan terus berubah-ubah hingga akhirnya para penagih melakukan tindakan di luar prosedur yang berujung pada dugaan penculikan


Pasal-Pasal yang Berpotensi Dikenakan


Tindakan para debt collector diduga melanggar beberapa ketentuan hukum berikut:


1. Pasal 328 KUHP – Penculikan


Menghilangkan kemerdekaan seseorang.

Ancaman: 9 tahun penjara.


2. Pasal 333 KUHP – Perampasan Kemerdekaan


Membawa seseorang secara paksa atau menahan di suatu tempat tanpa hak.

Ancaman: 8 tahun penjara.


3. Pasal 76F Jo. Pasal 83 UU Perlindungan Anak


Membawa atau menempatkan anak pada situasi yang membahayakan keselamatannya.

Ancaman: 3–15 tahun penjara.


4. Pasal 368 KUHP – Pemerasan


Jika ada unsur ancaman untuk memaksa pembayaran.

Ancaman: 9 tahun penjara.


5. Pelanggaran Prosedur Penagihan


Sesuai POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan:


Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif,


Tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak tersertifikasi,


Tidak boleh membawa paksa atau menyita tanpa putusan pengadilan.


Polisi Akan Periksa Pihak Leasing


Polisi juga akan memeriksa pihak perusahaan pembiayaan untuk memastikan apakah para penagih memiliki sertifikasi resmi dan apakah ada instruksi yang diberikan perusahaan.


Hingga saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Magelang.


(Ys 86)

Posting Komentar

0 Komentar