OnePlusWeb.id – 3 Desember 2025 . Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, pemahaman masyarakat terhadap hukum menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan. Literasi hukum tidak hanya penting bagi kalangan akademisi atau praktisi, tetapi juga bagi masyarakat awam yang setiap hari berinteraksi dengan berbagai aturan dan kebijakan negara.
Kesadaran hukum di Indonesia masih tergolong rendah. Banyak kasus pelanggaran atau sengketa yang terjadi bukan semata karena niat buruk, melainkan akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku. Mulai dari hukum lalu lintas, perdata, pidana, hingga hak dan kewajiban sebagai warga negara, semuanya sering kali tidak benar-benar dipahami oleh masyarakat.
Pakar hukum dari beberapa lembaga pendidikan menyebut bahwa pemahaman hukum dasar dapat membantu masyarakat menghindari masalah, serta mengambil langkah tepat ketika menghadapi persoalan. Misalnya mengetahui prosedur pengaduan, hak sebagai konsumen, proses hukum ketika terjadi sengketa, hingga aturan hukum dunia digital yang kini makin relevan.
Pemerintah bersama lembaga terkait sebenarnya telah menyediakan berbagai sarana edukasi hukum, seperti pos bantuan hukum (Posbakum), layanan konsultasi gratis, hingga sosialisasi langsung di masyarakat. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena sebagian warga masih menganggap hukum sebagai “urusan rumit” yang hanya dipahami kalangan tertentu.
Padahal, literasi hukum justru menjadi tameng utama untuk melindungi diri dari tindakan merugikan, penipuan, atau pelanggaran yang bisa berakibat fatal. Dengan memahami hukum dasar, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan, mengetahui batas hak dan kewajibannya, serta mampu bersikap bijak ketika menghadapi masalah sosial.
Ke depan, diharapkan edukasi hukum dapat lebih masif melalui sekolah, media sosial, komunitas warga, hingga platform digital agar masyarakat awam semakin sadar bahwa mengenal hukum bukanlah pilihan—melainkan kebutuhan. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat hidup lebih tertib, aman, dan terlindungi.
Reina



0 Komentar